Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang vonis perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang merugikan negara lebih dari Rp4 miliar di Pengadilan Tipikor Medan. Gatot divonis enam tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id