Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 senilai Rp61,8 miliar. Saksi yang merupakan Anggota DPRD Sumut membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima sejumlah uang dari Bendahara DPRD sebesar Rp197 juta. Namun saksi mengaku tidak tahu kalau uang yang diterima tersebut adalah suap. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id