Simpan Narkoba, Sekda Kabupaten Tanggamus Ditetapkan Tersangka

25 Januari 2017 07:13
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus sebagai tersangka karena kedapatan memiliki dan menyimpan pil happy five.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Pejabat tenggak narkoba

Headline News Pejabat tenggak narkoba