Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah menandatangani pengganti aturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan aturan tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau taksi berbasis aplikasi daring (online).
(ORO)