Mahfud Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Hingga Rp46 Miliar

18 Desember 2014 15:09

Mahfud didakwa telah melanggar peraturan presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, Kamis (18/12/2014). Juga dakwaan yang kedua yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Mahfud Suroso didakwa memperkaya diri sendiri senilai 46 milyar rupiah dalam proyek Hambalang untuk kepentingan pribadi.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Hambalang

Headline News Hambalang