Mahfud didakwa telah melanggar peraturan presiden No. 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, Kamis (18/12/2014). Juga dakwaan yang kedua yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Mahfud Suroso didakwa memperkaya diri sendiri senilai 46 milyar rupiah dalam proyek Hambalang untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan follow Channel WhatsApp Medcom.id