Sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta telah selesai dilakukan. PTUN Jakarta menolak gugatan HTI agar Kemenkumham membatalkan pencabutan status badan hukum. Hakim menyatakan beberapa alasan, salah satunya adalah sistem khilafah yang bertentangan tak hanya dengan NKRI namun dengan sistem pemerintahan di seluruh dunia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id