PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi Pulau G

31 Mei 2016 16:38
Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas pemberian izin reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta, Selasa (31/5/2016).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Headline News Tolak reklamasi

Headline News Tolak reklamasi