Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) atas pemberian izin reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id