Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho. Dalam sidang terungkap bahwa Gatot memerintahkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut untuk mengumpulkan uang suap DPRD Sumut dari para kepala dinas yang baru dilantik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id