Kejaksaan Agung menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Matalitti. Kejagung kini menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah hukum berikutnya yaitu kasasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id