Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tujuh tahun penjara pada Alex Usman terkait pengadaan UPS di Jakarta. JPU menilai Alex terbukti bersalah telah merugikan negara, Kamis (3/3/2016). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id