Dua TKA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah toko Di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap. Dua pekerja asing yang diketahui bernama chen jia dan weng fei tersebut ditangkap karena tak bisa memperlihatkan dokumen kemigrasian. Keduanya pun dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk didata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id