Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terdakwa terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar. Dengan adanya keputusan Presiden ini maka Antasari bisa terbebas dari status bebas bersyarat dan juga kewajiban melapor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id