Majelis Hakim PN Padang, Sumatera Barat menggelar sidang kasus peredaran gula tanpa SNI dengan terdakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Namun sidang ditunda karena terdakwa Xaveriandy masih ditahan KPK dalam kasus suap yang melibatkan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id