Kepolisian Kota Makassar, Sulawesi Selatan melarang pewarta untuk melakukan peliputan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak termasuk Pilwalkot Makassar. Padahal dalam PKPU tercantum rapat pleno dapat disaksikan oleh masyarakat secara umum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id