Sebanyak 38 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di proyek PLTU Jeneponto dan PLN Takalar, Sulawesi Selatan dipulangkan ke negara asal. Mereka ilegal karena visa kerja sudah habis. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id