Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum JR Saragih mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjemput surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya. Kuasa hukum mengatakan bahwa hal ini merupakan tindakan kooperatif JR Saragih dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kasus pemalsuan dokumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id