Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mementahkan usulan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengenai wacana debat capres-cawapres 2019 digelar di kampus. Bawaslu berpandangan usulan itu menabrak Undang-Undang Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id