Presiden Jokowi memberi kelonggaran bagi para menterinya untuk maju menjadi caleg dalam Pemilu 2019 mendatang. Setiap menteri diperbolehkan nyaleg tanpa harus mundur dari jabatannya. Meski tidak melanggar undang-undang, Bawaslu menilai hal tersebut tidak sesuai dengan etika seorang menteri. Bahkan Formappi menilai hal tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan jabatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id