Polemik larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Meski usulan itu dinilai bagus, Jokowi meminta KPU menelaah lagi sebelum menuangkannya dalam bentuk peraturan. Menurut Jokowi menjadi calon legislatif adalah hak setiap orang untuk berpolitik, karenanya Presiden memberikan KPU alternatif lain. Bekas koruptor tetap diizinkan nyaleg dengan syarat diberi tanda. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id