Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi soal masa jabatan presiden/wakil presiden. Gugatan agar Jusuf Kalla bisa menjadi cawapres di pilpres 2019 itu ditolak lantaran pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id