Dewan Pakar Partai Golkar tidak menyetujui jika Jusuf Kalla kembali maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2019. Hal tersebut karena menyalahi Undang-Undang yang membatasi jabatan Presiden dan Wakil Presiden hanya dua periode. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id