KPU tidak akan terburu-buru mengambil keputusan mengenai polemik syarat pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang sebagai calon anggota DPD. Sementara para ahli hukum tata negara mendesak KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id