Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mengacu pada regulasi yang ada mengenai pasangan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Sebelumnya, diwacanakan adanya diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id