Anggota Bawaslu Aceh, Zuraidah Alwi dituduh menerima dana gratifikasi dari mantan komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Zufrizal tahun 2017 lalu. Gratifikasi sebesar Rp40 juta tersebut diduga untuk memuluskan Zufrizal menjadi anggota Panwaslih adhoc Kabupaten Nagan Raya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id