Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak mempermasalahkan jika Menteri Sekretaris Negara Pratikno ikut serta dalam pembahasan untuk mencari calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pilpres 2019. Menurut Bawaslu, hal tersebut tidak melanggar ketentuan jika pejabat negara tersebut tidak melibatkan aparatur sipil negara, TNI, dan polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id