MK Larang Calon Senator dari Parpol Ikut Pemilu 2019

20 September 2018 16:50
Mahkamah Konstitusi angkat bicara mengenai pandangan Dewan Perwakilan Daerah yang menyebut putusan MK soal syarat calon senator baru berlaku pada Pemilu 2024. Menurut Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, pandangan DPD tersebut keliru. Putusan MK jelas menegaskan bahwa calon anggota DPD RI yang berasal dari pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebelum mengikuti Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Election Update Pemilu serentak 2019

Election Update Pemilu serentak 2019