Calon anggota legislatif dari Partai Golkar dan oknum aparatur sipil di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan divonis tiga bulan penjara dan denda Rp2 juta. Mereka terbukti bersalah karena membagikan kalender berstiker caleg di salah satu sekolah di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id