Meski Bawaslu Sumatera Utara memutuskan pasangan JR Saragih-Ance Selian bisa mengikuti pemilihan gubernur Sumatera Utara, status mereka di KPU Sumut masih tidak memenuhi syarat. Sebab JR Saragih belum menyerahkan legalisir ijazah. KPU Sumut memberikan waktu tiga hari kepada JR Saragih untuk menjalankan putusan Bawaslu Sumut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id