KPU memutuskan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan mantan napi korupsi maju di Pemilihan Legislatif. KPU akan memasukan nama mantan napi korupsi ke daftar calon tetap di Pileg 2019. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id