Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Mandala Abadi Shoji divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mandala terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dengan membagikan kupon umrah dan doorprize kepada warga Rawajati, Jakarta Selatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id