Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memanggil dua ASN yang melanggar Undang-undang Netralitas Aparatur Sipil Negara. Kedua ASN itu mengungkapkan dukungannya kepada salah satu calon gubernur Riau melalui media sosial. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id