Setelah lolos tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejumlah caleg di Aceh mengundurkan diri dari peserta Pemilu 2019. Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyebut caleg yang sudah masuk DCT tidak bisa dicoret kecuali mundur dari parpol. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id