KPU belum tentu memasukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam DCT DPD meskipun putusan PTUN memerintahkannya. KPU membuka peluang untuk tetap mengikuti putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id