Mencari dan menentukan pasangan capres dan cawapres tidaklah mudah, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Tidak mudah karena tak satu pun dari 14 partai politik peserta pemilu yang berhak mengajukan calon sendirian. Mereka harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id