Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari tingkah polah warga negaranya. Di tiap negara, tingkah polah tersebut dibatasi koridor hukum. Perbedaan sejauh mana warga negara dapat bertingkah terletak pada peraturan perundangan, di samping etika dan norma sosial yang berlaku di negara itu. Kita patut berbangga memiliki konstitusi yang menjamin hak tiap orang di bumi Indonesia untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id