Seruan untuk Keutuhan

01 Mei 2017 08:06
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Ketentuan Ceramah di Rumah Ibadah Jumat pekan lalu. Ketentuan itu berupa seruan. Intinya ketentuan itu mengatur materi ceramah yang disampaikan di rumah ibadah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, tidak mempertentangkan SARA, tidak bermuatan penghinaan terhadap keyakinan umat beragama, tidak mengandung provokasi, serta tidak bermuatan kampanye politik dan atau promosi bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video

Editorial MI Video