Kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor hukum untuk memastikan tidak ada hak orang lain yang dirampas. Jika buku hanya berisi kumpulan fitnah, kebohongan, dan kebencian, penulisnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id