Tidak ada pembenaran sedikit pun terhadap aksi main hakim sendiri, baik secara hukum ataupun moral. Hanya hukum rimba yang membenarkan perilaku main hakim sendiri. Tragedi yang menimpa Muhammad Zahra, seorang yang dibakar hidup-hidup oleh masyarakat karena dituding mencuri alat elektronik masjid, menegaskan upaya main hakim merupakan perilaku barbar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id