Merangkul Orang HTI

09 Mei 2018 08:16
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pembubaran organisasi itu oleh pemerintah. Namun, selesaikah persoalan sampai di situ? Tidak. Pembubaran organisasi ialah satu hal, sedangkan pengayoman dan pembinaan terhadap bekas anggota organisasi itu ialah hal lain. Kita pun harus menghormati upaya itu. Akan tetapi, pada saat bersamaan, pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri tak boleh melupakan para mantan anggota HTI. Kalau kita asumsikan mereka telah tersesat jalan, sudah saatnya pula kita yang mengarahkan mereka untuk kembali ke jalan yang lempeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Pembubaran hti

Editorial MI Video Pembubaran hti