Zakat pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus dijalankan umat Islam. Akan tetapi, mekanisme pelaksanaannya jangan sampai menimbulkan kompleksitas persoalan yang tidak perlu. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan masak-masak sebelum mengeluarkan perpres pemberlakuan potongan gaji ASN sebesar 2,5% untuk zakat. Apalagi, kesepakatan antarlembaga terkait pengelolaan dana zakat masih jauh dari tercapai. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id