Kebijakan Imigrasi Presiden Imigran

30 Januari 2017 07:36
Presiden Donald Trump menerbitkan perintah eksekutif keimigrasian. Perintah eksekutif itu mengatur larangan masuk ke Amerika Serikat bagi warga negara tujuh negara mayoritas muslim, yakni Suriah, Iran, Irak, Yaman, Sudan, Somalia, dan Libia, selama 90 hari ke depan serta penundaan penerimaan pengungsi selama 120 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Pemerintahan as

Editorial MI Video Pemerintahan as