Konstitusi sesungguhnya memberi arah yang sangat jelas dalam menata proses pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Meski sudah ditata sangat jelas, Pasal 6 ayat (5) UUD 1945 menyebutkan tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) lebih lanjut diatur dalam undang-undang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id