Membasmi Mafia Peradilan

20 Mei 2016 08:37
KABAR tentang adanya mafia peradilan yang bercokol di tubuh Mahkamah Agung (MA) telah sejak lama terdengar. Layaknya rahasia umum, banyak orang yang pernah bersinggungan dengan MA sudah mafhum tentang permainan perkara di lembaga itu. Alur penanganan perkara yang mencapai 27 tahap menimbulkan banyak celah bagi praktik 'menduitkan' proses ataupun hasilnya. Upaya MA untuk menutup celah-celah penyelewengan tampak hanya sekadarnya. Basa-basi saja. Buktinya, belum lama ini, dalam waktu berdekatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang yang tengah menerima suap penanganan perkara. Pertama Kasubdit Kamar Perdata dan Peninjauan Kembali MA Andri Triastianto Sutrisna dan kedua panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video

Editorial MI Video