DEWAN Perwakilan Rakyat dinilai publik sebagai lembaga paling korup. Penilaian itu terekam dalam hasil survei yang dirilis Transparency International Indonesia pada tahun lalu. Salah satu cara memutuskan mata rantai korupsi di lembaga perwakilan rakyat itu ialah melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg). Akan tetapi, harapan itu pupus karena DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang telanjur membuka pintu maaf selebar-lebarnya untuk mantan koruptor. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id