Memilih dalam pemilihan umum (pemilu) ialah hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Hak dasar itu mestinya tidak bisa dikurangi, apalagi dihilangkan karena persoalan administrasi semata. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id