Konstitusi di negeri ini menjamin hak setiap warga negara untuk baik memilih maupun dipilih dalam kontestasi pemilihan umum. Apapun alasannya, negara tidak boleh mengabaikan hak dasar warga negara tersebut. Hak konstitusional harus dilindungi, tak boleh sekali-kali dianulir, apalagi hanya alasan administrasi kependudukan. Karena saat ini ada potensi hilangnya hak pilih sekitar lima juta pemilih yang baru akan berusia 17 tahun. Mereka ialah bagian dari pemilih pemula yang hak nya kurang terakomodasi secara jelas oleh regulasi pemilu yang berlaku sekarang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id