Premanisme Politik yang Sempurna

05 April 2017 07:45
Lagi-lagi bangsa ini dibuat muak oleh polah legislator. Kali ini para anggota dan pemimpin Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengangkangi putusan hukum.Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan aturan mengenai periode 2,5 tahun untuk pimpinan DPD. Putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 itu juga berarti pengembalian periode pimpinan DPD ke masa lima tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video Politik

Editorial MI Video Politik