Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Begitu kata Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Itu artinya negara wajib hukumnya melindungi setiap jengkal tanah yang masuk wilayah teritorial Indonesia plus warga negara yang tinggal di dalamnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id