Sulitnya Memerkarakan Pidana Pemilu

01 Februari 2018 08:53
Pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Pilkada disebut demokratis jika diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil. Asas jujur dan adil tidak boleh dinodai dengan cara apa pun. Karena itulah, dicantumkan secara terang-benderang pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

Editorial MI Video

Editorial MI Video