Jajaran Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir pil ekstasi yang diotaki Aseng, terpidana 15 tahun dalam kasus narkoba. Kukuhnya tembok penjara dan kuatnya jeruji besi bukan halangan berarti bagi Aseng untuk mengendalikan bisnis narkoba. Kita prihatin, amat prihatin, masih ada narapidana yang bisa mengendalikan bisnis narkoba dari penjara. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id